Skip to main content

Kepatuhan Terhadap Hukum? Bagaimana ya?

Apa kabar semua? Nahh sekarang kita mau bahas tentang kepatuhan terhadap hukum. Kita hidup senantiasa diatur oleh hukum, supaya hidup kita tertib. Kamu yang masih duduk di bangku sekolah tentunya juga diikat peraturan sekolah. Ayo kita bahas lebih dalam apa itu kepatuhan hukum!

 
Hakikat Hukum
Aturan yang berlaku di masyarakat adalah norma, yang terdiri dari norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum. Sebagai salah satu norma yang berlaku, hukum merupakan ujung tombak dalam penegakkan keadilan.

Pengertian Hukum
Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas agar kehidupan manusia aman dan damai. Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Van Apledorn menyatakan"definisi tentang hukum sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan".

Beberapa unsur hukum:
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Adapun karakteristik hukum adalah adanya perintah dan larangan dan perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi semua orang. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya diberikan sanksi yang tegas.
Dengan demikian suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut :
  • Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
  • Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
  • Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam tata pergaulan masyarakat.
Penggolongan Hukum
Berdasarkan Sumbernya :
  • Hukum undang-undang : hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
  • Hukum kebiasaan : hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan
  • Hukum traktat : hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat)
  • Hukum yurisprudensi : hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Berdasarkan Tempat Berlakunya :
  • Hukum nasional : hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu
  • Hukum internasional : hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional
  • Hukum asing : hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain
  • Hukum gereja : kumpulan-kumpulan noram yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.
Berdasarkan Bentuknya :

- Hukum tertulis :
  • Hukum tertulis dikodifikasikan : hukum yang disusun secara lengakap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
  • Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan :  hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masik terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.
- Hukum tidak tertulis : hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.

Berdasarkan Waktu Berlakunya :
  • Ius Constitutum (hukum positif) : hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius Constituendum (hukum negatif) : hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Berdasarkan Cara Mempertahankannya:
  • Hukum material : hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan.
  • Hukum formal : hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
Berdasarkan Sifatnya :
  • Hukum yang memaksa : hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur : hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang).
Berdasarkan Wujudnya :
  • Hukum objektif : hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
  • Hukum subjektif : hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.
Berdasarkan isinya :

- Hukum publik : hukum yang dapat mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan publik. Hukum publik terbagi atas :
  • Hukum pidana : mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
  • Hukum tata negara : mengatur hubungan antarnegara dengan bagian-bagiannya.
  • Hukum tata usaha negara (administratif) : mengatur tugas dan kewajiban pejabat negara.
  • Hukum internasional : mengatur hubungan antarnegara.
- Hukum privat (sipil) : hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas :
  • Hukum perdata : hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum.
  • Hukum perniagaan (dagang) : hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan.
Tujuan Hukum 
Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindungi hak asasi manusia dan menciptakan situasi tertib, tentram, aman dan damai.

Arti Penting Hukum yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Berbangsa
  • Memberi kepastian hukum bagi warga negara
  • Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara 
  • Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
  • Menciptakan ketertiban dan ketentraman
Kepatuhan terhadap Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara dan Perilaku yang Sesuai dengan Hukum
Image result for taat hukum

Kepatuhan terhadap hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
  • Memahami dan menggunakan peraturan perundanan yang berlaku
  • Mempertahankan tertib hukum yang ada
  • Menegakkan kepastian hukum
Ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya :
  • Disenangi oleh masyarakat pada umum`ya
  • Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain
  • Tidak menyinggung perasaan orang lain
  • Menciptakan keselarasan
  • Mencerminkan sikap sadar hukum
  • Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum
Image result for taat hukum
Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal :
  • Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan, bahkan kebutuhan
  • Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan
Macam-Macam Sanksi

Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum maka dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. 

Norma - Norma yang Berlaku dalam Masyarakat beserta Sanksinya

No
Norma
Pengertian
Contoh-Contoh
Sanksi
1
Agama
Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-NYa (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran
a.       Beribadah
b.      Tidak berjudi
c.       Suka beramal
Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)
2
Kesusilaan
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan
a.       Berlaku jujur
b.      Menghargai orang lain
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu,dsb)
3
Kesopanan
Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat
a.       Menghormati orang yang lebih tua
b.      Tidak berkata kasar
c.       Menerima dengan tangan kanan
Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan
4
Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi peritah dan larangan)
a.       Harus tertib
b.      Harus melakukan sesuatu sesuai prosedur
c.       Dilarang mencuri
Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali.


Dalam tabel di atas disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut :

  • Tegas : adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur.
  • Nyata : adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya.
Demikianlah materi kepatuhan terhadap hukum secara rinci. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Jangan lupa untuk selalu taat kepada hukum! MAJU INDONESIA!!!

Sumber : http://kisusyenni29.blogspot.co.id/2016/02/kepatuhan-terhadap-hukum.html

Comments

Popular posts from this blog

Bagaimana cara mengolah makanan?

Halo semua. Nah, kita di dunia ini tidak akan lepas dari makanan. Tiap hari pasti kita akan makan maupun mengolah makanan. Tentunya untuk mengisi kembali energi dalam tubuh kita ketika kita sudah lapar. Jadi, berikut adalah berbagai teknik dalam mengolah bahan pangan. Pengolahan Pangan Pengertian Pengolahan Makanan Pengolahan makanan adalah kumpulan metode dan teknik yang digunakan untuk mengubah bahan mentah menjadi  makanan  atau mengubah makanan menjadi bentuk lain untuk  konsumsi  oleh  manusia  atau oleh  industri   pengolahan   makanan  (Winarno,1993). Mekanisme Pengolahan Bahan Makanan/Pangan þ   Persiapan Bahan Makanan/Pangan Persiapan bahan makanan yaitu menyiapkan semua bahan makanan yang diperlukan sebelum dilakukan pengolahan, proses persiapan bahan makanan yang dimaksud dalam penelitian ini yaitu suatu kegiatan yang spesifik dalam rangka mempersiapkan bahan makanan dan bumbu -bumbu sebelum dilaku...

Hak dan Kewajiban sebagai Anggota Gereja

Haii. Pada kesempatan ini, saya ingin menjelaskan secara singkat apa hak dan kewajiban kita sebagai anggota Gereja. Langsung saja saya jelaskan. Hak dan Kewajiban sebagai Anggota Gereja Arti Warga Masyarakat Masyarakat adalah keseluruhan yang konkrit historis dari segala hubungan timbal balik antara manusia dan macam-macam kelompok. Hak-hak warga negara menurut UUD 1945 : Hak untuk hidup Hak memilih (hak aktif) dan dipilih (hak pasif) Hak untuk mendapatkan rasa aman Ikut serta dalam usaha pembelaan negara Kebebasan memilih agama Kewajiban sebagai Anggota Masyarakat : Memelihara keamanan Menjaga ketertiban umum Mengupayakan kesejahteraan Membayar pajak Setia membela negara Para Pemimpin Masyarakat : Pemimpin yang ideal adalah pemimpin yang mempunyai pemikiran cerdas, betindak bijaksana, tidak memihak. Pemimpin menurut Ki Hajar Dewantara. Pemimpin selalu Tut Wuri Handayani Ia penuh inisiatif untuk menggerakkan dan mendukung anak buahnya. Pemimpin yang baik menurut Tu...

Apa itu BRSL?

Haii.. Ini blog pertama saya hahaha. Nahh di blog pertamaku, saya akan membahas tentang BRSL atau yang lebih dikenal dengan bangun ruang sisi lengkung. Silakan disimak yaa :) Pengertian Bangun Ruang Sisi Lengkung Bangun ruang sisi lengkung adalah kelompok bangun ruang yang memiliki bagian-bagian yang berbentuk lengkungan. Biasanya bangun ruang tersebut memiliki selimut ataupun permukaan bidang. Yang termasuk ke dalam bangun ruang sisi lengkung adalah tabung, kerucut, dan bola. Tabung Tabung merupakan sebuah bangun ruang yang dibatas oleh dua bidang berbentuk lingkaran pada bagian atas dan bawahnya. Kedua lingkaran tersebut memiliki ukuran yang sama besar serta kongruen. Keduanya saling berhadapan sejajar dan dihubungkan oleh garis lurus. unsur-unsur yang ada pada tabung diantaranya adalah: t = tinggi tabung r = jari-jari Rumus-Rumus Yang Berlaku untuk Tabung: Luas Alas = Luas Lingkaran = πr 2 Luas Tutup = Luas Alas = πr 2 Luas Selimut = Keliling Alas × ...